Mendikbud Batalkan Penggunaan 50% Dana Bos Untuk Guru Honorer. Pertama, guru yang dibayarkan dengan dana. Menurut nadiem, ini merupakan langkah pertama kemendikbud dalam mensejahterakan guru honorer.


Menteri pendidikan dan kebudayaan (mendikbud), nadiem makarim menaikkan porsi alokasi dana bantuan operasional sekolah (bos) untuk gaji guru. Syarat penggunaan dana bos untuk guru honorer berdasarkan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (permendikbud) no 8 tahun 2020. Ketua komisi x dpr syaiful huda memuji keberanian mendikbud nadiem makarim menaikan penggunaan dana bos dari 15 persen ke 50 persen untuk gaji tenaga honorer.
Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim Menaikkan Porsi Alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos) Untuk Gaji Guru.
Dia mengubah mekanisme dana bantuan operasional. Sekolah dapat menggunakan maksimal 50 persen dari dana bos untuk pembayaran gaji guru. Ketua komisi x dpr syaiful huda memuji keberanian mendikbud nadiem makarim menaikan penggunaan dana bos dari 15 persen ke 50 persen untuk gaji tenaga honorer.
Salah Satu Perubahan Dana Bos Tahun 2020 Yang Paling Menarik Untuk Dibahas Adalah Perubahan Kenaikan Tunjangan Guru Honorer Yang Pada Tahun Lalu Dialokasikan Hanya Sekitar.
Download juknis bos reguler 2020 simpulan diterbitkan oktober 17, 2020. Mendikbud nadiem anwar makarim mengatakan, sekolah bisa menggunakan 50% dana bantuan operasional sekolah untuk memperbaiki kesejahteraan para guru honorernya. Sekolah dapat menggunakan maksimal 50 persen dari dana bos untuk pembayaran honor.
“Ketentuan Pembayaran Maksimal 50 Persen Sudah Tidak Berlaku,” Kamis 16 April 2020 I Pukul 15.36 Wib.
Syarat penggunaan dana bos untuk guru honorer berdasarkan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (permendikbud) no 8 tahun 2020. Kesejahteraan guru honorer meningkat dengan 50%dana bos. Menteri pendidikan dan kebudayaan (mendikbud) nadiem makarim menaikkan batasan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (bos) dari 15 persen ke.
Untuk 2020 Hanya Ada 1, Limit Yaitu Itu Maksimal 50% Dari.
Sebelumnya, alokasi pembayaran guru honorer dari dana bos dibatasi hanya paling banyak 15% untuk sekolah negeri dan 30% untuk sekolah swasta, “jelas nadiem, senin. Menurut nadiem, ini merupakan langkah pertama kemendikbud dalam mensejahterakan guru honorer. Pertama, guru yang dibayarkan dengan dana.
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim Membolehkan Sekolah Menggunakan 50% Dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos) Untuk Memperbaiki Kesejahteraan Para Guru.
Khusus untuk pembayaran honor terdapat ketentuan khusus. Khusus untuk pembayaran gaji untuk guru honorer terdapat ketentuan khusus. Guru honorer yang dapat digaji dari alokasi dana bos harus memiliki beberapa persyaratan, yaitu sudah memiliki nuptk.